Mendampingi Ahli Waris di Masa Duka, GUNUNG PERAMAS Ajak Masyarakat Tertib Administrasi
Kayong Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kayong Utara terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui inovasi pelayanan bertajuk GUNUNG PERAMAS (Gerakan Mendukung Pelaporan Kematian Masyarakat).
Kegiatan sosialisasi inovasi tersebut dilaksanakan pada 3 Maret 2026 dan disampaikan secara langsung kepada para ahli waris oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kabupaten Kayong Utara, Ibu Maiyatul Jandah, SE.I. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya melaporkan peristiwa kematian anggota keluarga kepada Dukcapil.
Program GUNUNG PERAMAS dihadirkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong tertib administrasi kependudukan. Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menunda pelaporan kematian sehingga data kependudukan tetap akurat dan terbarui.
Dalam kesempatan tersebut, Maiyatul Jandah menjelaskan bahwa pelaporan kematian memiliki dampak yang sangat penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Dengan adanya laporan resmi, Dukcapil dapat menerbitkan akta kematian yang menjadi dokumen sah yang diakui negara.
“Akta kematian merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif. Misalnya untuk klaim pensiun, klaim asuransi, pengurusan hak waris, hingga pembaruan data kependudukan dalam kartu keluarga,” jelasnya saat memberikan penjelasan kepada para ahli waris.
Ia menambahkan bahwa masih terdapat masyarakat yang belum memahami pentingnya melaporkan peristiwa kematian. Akibatnya, banyak keluarga yang mengalami kesulitan ketika harus mengurus berbagai keperluan administrasi karena tidak memiliki akta kematian.
Melalui GUNUNG PERAMAS, Dukcapil Kabupaten Kayong Utara berupaya memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat, khususnya kepada para ahli waris yang sedang mengurus dokumen kependudukan. Pendekatan ini dinilai efektif karena informasi dapat diterima secara langsung oleh pihak yang membutuhkan.
Selain memberikan pemahaman mengenai pentingnya akta kematian, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menjelaskan prosedur dan persyaratan pelaporan kematian kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan ketika terjadi peristiwa kematian di lingkungan keluarga.
Maiyatul Jandah juga berharap para ahli waris yang telah mendapatkan penjelasan dapat membagikan informasi tersebut kepada masyarakat di lingkungan sekitar. Dengan cara ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelaporan kematian dapat semakin meningkat.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan data kependudukan yang tertib dan akurat. Ketika setiap peristiwa kependudukan dilaporkan secara tepat waktu, pemerintah akan lebih mudah dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat sasaran.
Melalui inovasi GUNUNG PERAMAS, Dukcapil Kabupaten Kayong Utara menargetkan peningkatan jumlah penerbitan akta kematian sekaligus memperbaiki kualitas data kependudukan di daerah tersebut. Inovasi ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai hak administratif yang berkaitan dengan keluarga yang telah meninggal dunia.
Ke depan, Dukcapil Kabupaten Kayong Utara berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Dengan dukungan dan partisipasi masyarakat, program GUNUNG PERAMAS diharapkan mampu menjadi langkah nyata dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan bermanfaat bagi seluruh warga.