Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara mempunyai tugas untuk melaksanakan kewenangan otonomi Daerah dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk menyelenggarakan tugas-tugas sebagaiman tersebut diatas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kayong Utara mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang fasilitasi pelayanan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Penyelenggaraan administrasi dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;
Jl. Bhayangkara, Sukadana - Kab. Kayong Utara
0811-567-4776
disdukcapil@kayongutarakab.go.id