PERSYARATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERDASARKAN PERPRES 96/2018, PMDN 2/2016 DAN PMDN 108/2019
PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK :
- Pencatatan Biodata Penduduk WNI dalam wilayah NKRI:
- Formulir F-1.01 yang telah diisi lengkap
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Fotokopi Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan / Peristiwa Penting
- Fotokopi Bukti pendidikan terakhir
- Pencatatan Biodata WNI Di luar Wilayah NKRI
- Formulir F-1.01 yang telah diisi lengkap
- Surat keterangan yang menunjuk domisili
- Fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
- Fotokopi bukti pendidikan terakhir
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Formulir F-1.01 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi dokumen perjalanan
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena membentuk keluarga baru
- Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
- SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05)
- Penerbitan kartu keluarga baru karena penggantian kepala keluarga (kematian Kepala Keluarga)
- Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi Akta Kematian
- Foto Kopi KK Lama
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Pisah KK dalam 1 (satu) alamat
- Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi KK lama
- Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el
- Melampirkan Fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian)
- Penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan Data
- Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
- Mengisi F-1.06 Perubahan elemen data dalam KK
- KK Lama
- Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan.
- Penerbitan Kartu Keluarga karena Hilang
- Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- Fotokopi KTP-el
- KITAP bagi orang asing
- Penerbitan KK Karena rusak
- Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
- KK yang rusak
- Fotokopi KTP-el
- KITAP bagi orang asing
- Penerbitan KTP-el Baru bagi penduduk
- Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Penerbitan KTP-el Karena Pindah Datang :
- Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
- KTP-el Lama
- Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data :
- Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
- KTP-el lama
- Surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting
- Penerbitan KTP-el karena hilang :
- Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- Penerbitan KTP-el karena rusak :
- Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
- KTP-el yang rusak
- Penerbitan KTP-el Baru untuk Orang Asing
- Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Fotokopi Dokumen Perjalanan
- Fotokopi Kartu Izin tinggal Tetap.
- Perekaman Dan Penerbitan KTP-el Baru di Luar Domisili :
- Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
- Tidak melakukan perubahan data Penduduk
- Kartu Keluarga
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru bagi WNI :
- Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi Kutipan Akta kelahiran & menunjukkan asli
- KK asli orang tua/wali
- KTP-el asli kedua orang tua/wali
- Pas photo berwarna uk. 2x3 (2 lbr) untuk anak usia > 5 tahun
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena hilang :
- Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena rusak :
- Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
- KIA yang rusak
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena Pindah :
- Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
- SKPWNI
- Perpindahan penduduk WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota
- Formulir F-1.03 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi Kartu Keluarga
- surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi
- Perpindahan penduduk WNI antar kab/kota (Daerah Asal)
- Formulir F-1.03 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pindah datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan)
- SKPWNI
- KTP-el Asli/KIA Asli
- Surat Pernyataan Pengasuhan dari orang tua/wali jika pindah KK (bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun) dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi
- Perpindahan Penduduk Orang Asing ITAP dalam NKRI
- Formulir F-1.03 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP-el
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap
- SKP dan membawa KTP-el dan/atau KIA
- Perpindahan Penduduk Orang Asing ITAS dalam NKRI
- Formulir F-1.03 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi surat keterangan tempat tinggal
- Fotokopi dokumen perjalanan
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas
- SKP dan Membawa SKTT diganti baru
- Perpindahan Penduduk WNI keluar Wilayah NKRI
- Formulir F-1.03 yang telah diisi lengkap
- KK
- KTP-el
- Perpindahan Penduduk WNI datang dari Luar Negeri
- Formulir F-1.03 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia
- SKPLN dari Dinas atau SKP dari perwakilan
- Pendaftaran bagi Orang Asing ITAS datang dari wilayah NKRI
- Formulir F-1.03 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi Dokumen perjalanan
- Fotokopi Kartu Iain tinggal terbatas