PERSYARATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERDASARKAN PERPRES 96/2018, PMDN 2/2016 DAN PMDN 108/2019

 

PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK :

 

  1. Pencatatan Biodata Penduduk WNI dalam wilayah NKRI:
    1. Formulir F-1.01 yang telah diisi lengkap
    2. Surat pengantar dari RT dan RW
    3. Fotokopi Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan / Peristiwa Penting
    4. Fotokopi Bukti pendidikan terakhir

 

  1. Pencatatan Biodata WNI Di luar Wilayah NKRI
    1. Formulir F-1.01 yang telah diisi lengkap
    2. Surat keterangan yang menunjuk domisili
    3. Fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
    4. Fotokopi bukti pendidikan terakhir

 

  1. Pencatatan Biodata Orang Asing
    1. Formulir F-1.01 yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi dokumen perjalanan
    3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

 

  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena membentuk keluarga baru
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
    3. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05)

 

  1. Penerbitan kartu keluarga baru karena penggantian kepala keluarga (kematian Kepala Keluarga)
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi Akta Kematian
    3. Foto Kopi KK Lama

 

  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Pisah KK dalam 1 (satu) alamat
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi KK lama
    3. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan  KTP-el
    4. Melampirkan Fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian)

 

 

 

 

 

 

  1. Penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan Data
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Mengisi F-1.06 Perubahan elemen data dalam KK
    3. KK Lama
    4. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan.

 

  1. Penerbitan Kartu Keluarga karena Hilang
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Surat keterangan hilang dari kepolisian
    3. Fotokopi KTP-el
    4. KITAP bagi orang asing
  2. Penerbitan KK Karena rusak
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. KK yang rusak
    3. Fotokopi KTP-el
    4. KITAP bagi orang asing

 

  1. Penerbitan KTP-el Baru bagi penduduk
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
    3. Fotokopi KK

 

  1. Penerbitan KTP-el Karena Pindah Datang :
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Surat keterangan pindah dari daerah asal
    3. KTP-el Lama

 

  1. Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data :
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. KTP-el lama
    3. Surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting

 

  1. Penerbitan KTP-el karena hilang :
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Surat keterangan hilang dari kepolisian

 

 

  1. Penerbitan KTP-el karena rusak :
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. KTP-el yang rusak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Penerbitan KTP-el Baru untuk Orang Asing
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
    3. Fotokopi KK
    4. Fotokopi Dokumen Perjalanan
    5. Fotokopi Kartu Izin tinggal Tetap.

 

  1. Perekaman Dan Penerbitan KTP-el Baru di Luar Domisili :
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Tidak melakukan perubahan data Penduduk
    3. Kartu Keluarga

 

  1. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru bagi WNI :
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi Kutipan Akta kelahiran & menunjukkan asli
    3. KK asli orang tua/wali
    4. KTP-el asli kedua orang tua/wali
    5. Pas photo berwarna uk. 2x3 (2 lbr) untuk anak usia > 5 tahun

 

 

  1. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena hilang :
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Surat keterangan hilang dari kepolisian

 

  1. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena rusak :
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. KIA yang rusak

 

  1. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena Pindah :
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. SKPWNI

 

  1. Perpindahan penduduk WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota
    1. Formulir F-1.03  yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi Kartu Keluarga
    3. surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi

 

  1. Perpindahan penduduk WNI antar kab/kota (Daerah Asal)
    1. Formulir F-1.03  yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi Kartu Keluarga

 

  1. Pindah datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan)
    1. SKPWNI
    2. KTP-el  Asli/KIA Asli
    3. Surat Pernyataan Pengasuhan dari orang tua/wali jika pindah KK (bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun)  dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi

 

  1. Perpindahan Penduduk Orang Asing ITAP dalam NKRI
    1. Formulir F-1.03  yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi KK
    3. Fotokopi KTP-el
    4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap
    5. SKP dan membawa KTP-el dan/atau KIA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Perpindahan Penduduk Orang Asing ITAS dalam NKRI
    1. Formulir F-1.03  yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal
    3. Fotokopi dokumen perjalanan
    4. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas
    5. SKP dan Membawa SKTT diganti baru

 

  1. Perpindahan Penduduk WNI keluar Wilayah NKRI
    1. Formulir F-1.03  yang telah diisi lengkap
    2. KK
    3. KTP-el

 

  1. Perpindahan Penduduk WNI datang dari Luar Negeri
    1. Formulir F-1.03  yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia
    3. SKPLN dari Dinas atau SKP dari perwakilan

 

  1. Pendaftaran bagi Orang Asing ITAS datang dari wilayah NKRI
    1. Formulir F-1.03  yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi Dokumen perjalanan
    3. Fotokopi Kartu Iain tinggal terbatas

 

 

 

 

Informasi Kontak Kantor

Alamat:

Jl. Bhayangkara, Sukadana - Kab. Kayong Utara

Whatsapp:

0811-567-4776

Email:

disdukcapil@kayongutarakab.go.id