PERSYARATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERDASARKAN PERPRES 96/2018, PMDN 2/2016 DAN PMDN 108/2019
PELAYANAN PENCATATAN SIPIL :
Pencatatan kelahiran WNI
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
Fotokopi surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Kepala Desa/Kelurahan.
Fotocopy Buku nikah/ Kutipan Akta perkawinan (dengan menunjukan yang asli)
Fotocopy KK dimana penduduk terdaftar.
Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
Mengisi formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (dilampirkan apabila Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi)
Mengisi formulir (F2.04) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri(dilampirkan apabila dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikandengan akta perkawinan/nikah)
Pencatatan kelahiran WNI yang Tidak Diketahui Asal Usulnya :
Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
BAP Kepolisian untuk bayi baru lahir/ SPTJM dari pengasuh untuk selain bayi
Identitas 2 (dua) orang saksi
Pencatatan kelahiran Orang Asing :
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan atau Kepala Desa/Lurah(dengan menunjukan yang asli)
Fotocopy Kutipan Akta nikah/perkawinan(dengan menunjukan yang asli)
Fotokopi Dokumen Perjalanan.
Fotocopy KTP-el atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau visa kunjungan
Mengisi formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (dilampirkan apabila Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi)
Mengisi formulir (F2.04) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri(dilampirkan apabila dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikandengan akta perkawinan/nikah)
Pencatatan lahir mati :
Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
Surat keterangan lahir mati atau
Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki Surat keterangan lahir mati.
FotoKopi KK Orang Tua
Pencatatan perkawinan Penduduk WNI :
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (dengan menunjukan yang asli)
Pas foto mempelai berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 4 lembar
KTP-el Asli
KK Asli
Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian
Pencatatan perkawinan Orang Asing :
Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Pas foto berwarna suami dan istri
Fotokopi Dokumen Perjalanan
Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi pemegang KITAS
KK
KTP-el
Fotokopi Izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya
Pelaporan perkawinan WNI di luar wilayah NKRI :
Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
Kutipan Akta perkawinan
KK
KTP-el
Pencatatan pembatalan perkawinan :
Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Dengan menunjukan yang Asli)
Kutipan Akta perkawinan
KK Asli
KTP-el Asli
Pencatatan perceraian :
Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Dengan menunjukan yang Asli)
Kutipan Akta perkawinan Asli
KK Asli
KTP-el Asli Pemohon
Pencatatan pembatalan perceraian :
Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap(Dengan menunjukan yang Asli)
Kutipan Akta perceraian Asli
KK Asli
KTP-el Asli Suami Istri
Pencatatan kematian :
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F-2.01)
Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya.
Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau fotokopi dokumen perjalanan bagi orang Asing.
KK/KTP yang meninggal dunia.
Pencatatan pengangkatan anak :
Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan
Kutipan Akta Kelahiran Anak
Foto kopi KK Orang Tua Angkat
Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing
Pencatatan pengakuan anak di Wilayah NKRI :
Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
Asli Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau Fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
Fotokopi Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Kutipan Akta Kelahiran Anak
Fotokopy KK orang tua
Dokumen Perjalanan bagi orangtua kandung Orang Asing
Pencatatan Pengakuan Anak yang Dilahirkan di Luar Perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap TYME di wilayah NKRI :
Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan
Kutipan Akta Kelahiran
Fotokopi KK
Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI :
Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
Kutipan Akta Kelahiran Anak
Fotokopi KK Orang tua.
Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk di wilayah NKRI yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap TYME :
Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan
Kutipan Akta Kelahiran Anak (asli)
Fotokopi KK
Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing :
Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
Kutipan Akta kelahiran
Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
KK orang tua
Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.
Pencatatan perubahan nama :
Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
Fotocopy salinan penetapan pengadilan negeri
Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Fotokopi KK
Fotokopi Dokumen Perjalanan Bagi Orang Asing
Pencatatan Peristiwa Penting lainnya :
Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
Fotokopi Salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya
Kutipan Akta Pencatatan Sipil
KK
KTP-el
Pembetulan Akta Pencatatan Sipil :
Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
Fotokopi Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil
Kutipan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil :
Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
Fotokopi KK.
Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus
Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
Fotokopi Dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan
Fotokopi KK
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI :
Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
Kutipan Akta Pencatatan Sipil
KK Asli
KTP-el Asli
Dokumen Perjalanan.
Pencatatan anak berkewarganegaraan ganda yang telah memiliki sertifikat bukti pendaftaran Anak berkewarganegaraan Ganda
Mengisi F-02.01 atau F-02.02
Fotokopi sertifikat bukti pendaftaran ABG dari kantor imigrasi atau perwakilan Republik Indonesia.
Kutipan Akta Kelahiran asli
Pencatatan Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI
Mengisi F-02.01 atau F-02.02
Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan kewarganegaraan
Kutipan akta pencatatan sipil asli
Fotokopi KK bagi penduduk WNI
Pencatatan Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNA
Formulir F-2.01 atau F-2.02 yang telah diisi lengkap
Fotokopi surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian
Asli kutipan akta kelahiran
Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganergaraan
Mengisi F-02.01
Fotokopi izin tinggal tetap
Asli kutipan akta kelahiran
Pencatatan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA
Mengisi F-02.02
Fotokopi petikan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki