GUNUNG PERAMAS, Inovasi Dukcapil Kayong Utara Tingkatkan Kesadaran Pelaporan Kematian Masyarakat
Kayong Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kayong Utara terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui berbagai inovasi. Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah GUNUNG PERAMAS (Gerakan Mendukung Pelaporan Kematian Masyarakat) yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan peristiwa kematian anggota keluarga.
Kegiatan sosialisasi inovasi tersebut dilaksanakan pada 5 Maret 2026 dan disampaikan langsung kepada para ahli waris oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kabupaten Kayong Utara, Ibu Maiyatul Jandah, SE.I. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan setiap peristiwa kematian tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.
Program GUNUNG PERAMAS hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan. Melalui gerakan ini, masyarakat didorong untuk segera melaporkan kematian sanak saudara kepada Dukcapil agar dapat diterbitkan akta kematian sebagai dokumen resmi negara.
Dalam kesempatan tersebut, Maiyatul Jandah menjelaskan bahwa akta kematian memiliki peranan yang sangat penting bagi keluarga yang ditinggalkan. “Dengan melaporkan kematian anggota keluarga, masyarakat akan mendapatkan akta kematian yang sah. Dokumen ini sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa akta kematian menjadi dokumen penting dalam berbagai pengurusan, seperti klaim pensiun, klaim asuransi, pengurusan hak waris, hingga pembaruan data kependudukan dalam kartu keluarga. Tanpa adanya akta kematian, proses pengurusan berbagai dokumen tersebut seringkali mengalami hambatan.
Maiyatul Jandah juga menjelaskan bahwa inovasi GUNUNG PERAMAS dirancang untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat, khususnya kepada para ahli waris yang sedang atau akan mengurus dokumen kependudukan. Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur pelaporan kematian secara benar.
Selain memberikan penjelasan terkait pentingnya pelaporan kematian, kegiatan tersebut juga menjadi sarana bagi Dukcapil untuk memberikan informasi mengenai tata cara, persyaratan, serta proses penerbitan akta kematian. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen tersebut.
Menurut Maiyatul Jandah, peningkatan kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong berbagai upaya edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya setiap peristiwa kependudukan dilaporkan secara resmi.
Ia juga berharap para ahli waris yang telah mendapatkan informasi dapat menyampaikan kembali pengetahuan tersebut kepada masyarakat di lingkungan sekitarnya. Dengan demikian, kesadaran kolektif mengenai pentingnya pelaporan kematian dapat semakin meningkat.
Melalui inovasi GUNUNG PERAMAS, Dukcapil Kabupaten Kayong Utara menargetkan peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian di tengah masyarakat. Selain itu, inovasi ini juga diharapkan mampu mendukung penyediaan data kependudukan yang akurat dan mutakhir.
Dengan data yang tertib dan lengkap, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan tepat sasaran. GUNUNG PERAMAS pun menjadi salah satu langkah nyata Dukcapil Kabupaten Kayong Utara dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih responsif, informatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.