Rapikan Data PBI, Tiga Instansi di Kayong Utara Kolaborasi Verifikasi Warga Meninggal dan Pindah
SUKADANA – Validitas data kependudukan kembali menjadi sorotan utama di Kabupaten Kayong Utara (KKU). Demi memastikan anggaran jaminan kesehatan tepat sasaran, tiga instansi vital—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD), serta BPJS Kesehatan Cabang Kayong Utara—menggelar pertemuan strategis pada Jumat (23/1/2026).
Bertempat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara, pertemuan ini bukan sekadar koordinasi rutin. Agenda utama difokuskan pada verifikasi dan validasi (verivali) data penduduk yang telah meninggal dunia serta mereka yang telah pindah domisili keluar daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kebocoran anggaran daerah yang dialokasikan untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sinergi Lintas Sektoral
Dalam pertemuan tersebut, ketiga instansi melakukan padu padan data secara real-time. Disdukcapil membuka basis data kependudukan terkini untuk disandingkan dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan dan data penerima bantuan sosial yang dikelola Dinas SP3APMD.
"Akurasi data adalah kunci efisiensi anggaran. Kita tidak ingin Pemerintah Daerah terus membayarkan iuran BPJS bagi warga yang secara administrasi sudah tidak berdomisili di sini, atau bahkan sudah meninggal dunia namun belum dilaporkan akta kematiannya," ujar salah satu perwakilan dalam forum tersebut.
Proses verifikasi ini menyasar anomali data yang kerap terjadi di lapangan, seperti:
-
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD yang telah wafat namun status kepesertaannya masih aktif.
-
Warga yang telah mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) ke kabupaten/kota lain namun belum dinonaktifkan dari daftar tanggungan Pemkab Kayong Utara.
Dampak Langsung bagi Masyarakat
Langkah pembersihan data ini diproyeksikan akan memberikan ruang fiskal (fiscal space) bagi APBD Kayong Utara. Dengan dikeluarkannya data yang tidak valid (meninggal/pindah), kuota PBI yang kosong dapat segera dialihkan kepada warga miskin lain yang benar-benar membutuhkan namun belum tercover jaminan kesehatan.
Kerja sama segitiga antara Disdukcapil sebagai hulu data, Dinas SP3APMD sebagai verifikator kelayakan sosial, dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan, diharapkan mampu menciptakan ekosistem data tunggal yang bersih di tahun 2026 ini.
Imbauan Tertib Administrasi
Pihak Disdukcapil KKU juga memanfaatkan momen ini untuk kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya tertib administrasi. Warga diimbau untuk proaktif melaporkan peristiwa kependudukan, khususnya kematian, agar data base kependudukan di pusat (Dirjen Dukcapil Kemendagri) dapat segera diperbarui.
"Partisipasi masyarakat melapor adalah bantuan terbesar bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan tepat sasaran," pungkas narasi pertemuan tersebut.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari ini ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil verifikasi data, yang akan menjadi landasan pemutakhiran data kepesertaan BPJS Kesehatan periode bulan berikutnya.