Menguatkan Keluarga di Masa Duka, GUNUNG PERAMAS Hadir untuk Ahli Waris

Kayong Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program GUNUNG PERAMAS (Gerakan Mendukung Pelaporan Kematian Masyarakat). Program ini disosialisasikan secara langsung kepada para ahli waris pada 20 Februari 2026 oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Ibu Maiyatul Jandah, SE.I.

Inovasi ini lahir sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan peristiwa kematian anggota keluarga. Padahal, pelaporan tersebut merupakan bagian penting dari tertib administrasi kependudukan yang berdampak luas pada berbagai aspek pelayanan publik.

Dalam kegiatan tersebut, Maiyatul Jandah menjelaskan bahwa tujuan utama GUNUNG PERAMAS adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya akta kematian. Dengan melaporkan kematian secara resmi ke Dukcapil, keluarga akan memperoleh akta kematian yang sah secara hukum dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif.

“Akta kematian bukan hanya dokumen biasa. Dokumen ini menjadi dasar untuk pengurusan klaim pensiun, klaim asuransi, pembagian hak waris, hingga pembaruan data kependudukan dalam kartu keluarga,” ujar Maiyatul Jandah di hadapan para ahli waris.

Ia menegaskan bahwa tanpa adanya akta kematian, keluarga yang ditinggalkan kerap mengalami kendala saat mengurus hak-haknya. Oleh karena itu, melalui GUNUNG PERAMAS, Dukcapil ingin memastikan masyarakat tidak menunda pelaporan kematian.

Secara tidak langsung, Maiyatul Jandah menyampaikan bahwa inovasi ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir. Data yang tertib akan mendukung perencanaan pembangunan dan penyaluran berbagai program pemerintah secara tepat sasaran.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 20 Februari 2026 tersebut menyasar para ahli waris yang tengah mengurus dokumen kependudukan maupun yang baru mengalami peristiwa kedukaan. Dalam suasana yang komunikatif, peserta diberikan penjelasan mengenai prosedur, persyaratan, serta manfaat pelaporan kematian.

Menurutnya, proses pelaporan kini dibuat lebih sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat. Dukcapil Kabupaten Kayong Utara juga terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan responsif agar masyarakat merasa terbantu.

“Inovasi ini kami hadirkan agar masyarakat tidak lagi ragu atau menunda pelaporan kematian. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula dokumen dapat diterbitkan dan dimanfaatkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap para ahli waris yang telah mendapatkan pemahaman dapat menjadi agen informasi di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya pelaporan kematian akan semakin meningkat.

Melalui GUNUNG PERAMAS, Dinas Dukcapil Kabupaten Kayong Utara menargetkan peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian sekaligus memperkuat sistem administrasi kependudukan yang tertib dan transparan. Inovasi ini menjadi langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi keluarga yang ditinggalkan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kayong Utara.