Lapor Kematian Langsung Dapat Santunan: Disdukcapil Kayong Utara Geber Inovasi GUNUNG PERAMAS
SUKADANA – Kesadaran masyarakat untuk melaporkan peristiwa kematian anggota keluarganya seringkali masih rendah, padahal validitas data ini krusial untuk pembangunan daerah. Menjawab tantangan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara meluncurkan pendekatan humanis melalui inovasi GUNUNG PERAMAS.
Program yang merupakan akronim dari Gerakan Mendukung Pelaporan Kematian Masyarakat ini, kembali disosialisasikan dan diperkuat pelaksanaannya pada Selasa (27/1/2026) di Kantor Disdukcapil Kayong Utara.
Pendekatan "Three in One" yang Humanis
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Kayong Utara, Maiyatul Jandah, SE.I, menjelaskan bahwa GUNUNG PERAMAS bukan sekadar program administratif, melainkan bentuk empati pemerintah daerah kepada warganya yang sedang berduka.
"Inovasi GUNUNG PERAMAS hadir untuk memangkas birokrasi sekaligus memberikan apresiasi. Ketika ahli waris melaporkan kematian, mereka tidak hanya pulang membawa Akta Kematian," ujar Maiyatul di sela-sela pelayanan, Selasa (27/1).
Dalam mekanisme ini, ahli waris yang taat melapor akan mendapatkan paket layanan sekaligus (bundling):
-
Dokumen Kependudukan Baru: Kartu Keluarga (KK) baru dengan status yang sudah diperbarui dan Akta Kematian.
-
Santunan Kematian: Bentuk tali asih dari pemerintah daerah sebagai apresiasi atas kepatuhan pelaporan administrasi.
Target: Data Kependudukan yang "Bersih"
Maiyatul menekankan bahwa akurasi data kematian (buku pokok pemakaman) sangat vital. Data yang tidak valid seringkali menyebabkan masalah di kemudian hari, seperti penyaluran bantuan sosial (Bansos) atau BPJS yang masih mengalir ke warga yang sudah wafat, hingga kekacauan Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat Pemilu.
"Dengan adanya insentif berupa santunan dan kemudahan dokumen lewat GUNUNG PERAMAS, kami berharap masyarakat lebih proaktif. Jadi, data kependudukan Kayong Utara menjadi lebih valid, clean, dan bisa dipertanggungjawabkan," tambah Maiyatul.
Layanan Mudah dan Cepat
Pada pelaksanaannya tanggal 27 Januari 2026 ini, Disdukcapil KKU memastikan alur pelayanan GUNUNG PERAMAS berjalan ringkas. Ahli waris cukup membawa surat keterangan kematian dari desa/kelurahan serta dokumen pendukung (KTP/KK asli jenazah), dan petugas akan memproses perubahan data secara real-time.
Langkah strategis Disdukcapil Kayong Utara ini diharapkan menjadi role model bagi pelayanan publik di Kalimantan Barat, di mana negara hadir tidak hanya menuntut kewajiban administrasi, tetapi juga memberikan hak dan santunan di momen tersulit warga.