GUNUNG PERAMAS - Dorong Kesadaran Masyarakat Laporkan Kematian ke Dukcapil Kayong Utara
Kayong Utara – GUNUNG PERAMAS (Gerakan Mendukung Pelaporan Kematian Masyarakat) merupakan sebuah inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan peristiwa kematian anggota keluarga kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kayong Utara.
Melalui gerakan ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa pelaporan kematian bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga langkah penting untuk memastikan tertib data kependudukan. Dengan dilaporkannya peristiwa kematian, Dukcapil akan menerbitkan Akta Kematian yang memiliki peran sangat vital dalam berbagai urusan administratif.
Akta kematian menjadi dokumen resmi yang dibutuhkan dalam pengurusan berbagai keperluan, seperti klaim pensiun, klaim asuransi, pengurusan hak waris, pembaruan data kependudukan, hingga penyesuaian data dalam kartu keluarga. Tanpa adanya akta kematian, keluarga yang ditinggalkan kerap menghadapi kendala dalam mengurus hak-hak administratif tersebut.
GUNUNG PERAMAS juga mendorong peran aktif aparatur desa, tokoh masyarakat, serta keluarga yang ditinggalkan untuk segera melaporkan peristiwa kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah daerah, diharapkan proses pelaporan kematian dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan tepat.
Melalui gerakan ini, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara berharap terciptanya kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan akurat. Dengan demikian, pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal dan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi secara menyeluruh.