Disdukcapil dan KUA Kayong Utara Laksanakan Perubahan Status Perkawinan dan Penyerahan Dokumen Adminduk Pasangan Khatamul Bahri & Ayuni Wanda Sari

Kayong Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan melalui program SIMADU KURMA (Sinergi Melayani Dokumen Kependudukan untuk Perubahan Status Perkawinan).

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, bertepatan dengan pernikahan pasangan Khatamul Bahri dan Ayuni Wanda Sari. Setelah prosesi akad nikah, Disdukcapil Kayong Utara menyerahkan secara langsung dokumen administrasi kependudukan yang telah diperbarui, berupa Kartu Keluarga terbaru serta KTP-el dengan status perkawinan yang telah disesuaikan.

Kepala Disdukcapil Kayong Utara, Aslinda, S.Hut., M.M menyampaikan bahwa program SIMADU KURMA merupakan bentuk sinergi antara Disdukcapil dan KUA dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengurus perubahan status perkawinan secara terpisah ke kantor Disdukcapil.

“Melalui SIMADU KURMA, setiap peristiwa penting seperti pernikahan dapat langsung tercatat dalam dokumen kependudukan. Hal ini memberikan kepastian hukum serta mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kayong Utara,” ujarnya.

Pasangan Khatamul Bahri dan Ayuni Wanda Sari menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan. Mereka merasa sangat terbantu karena dokumen kependudukan dapat diterima langsung pada hari pernikahan, sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis dan efisien.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang inovatif, responsif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.