PERSYARATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERDASARKAN PERPRES 96/2018, PMDN 2/2016 DAN PMDN 108/2019

 

PELAYANAN PENCATATAN SIPIL :

 

  1. Pencatatan kelahiran WNI
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
    2. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Kepala Desa/Kelurahan.
    3. Fotocopy Buku nikah/ Kutipan Akta perkawinan (dengan menunjukan yang asli)
    4. Fotocopy KK dimana penduduk terdaftar.
    5. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
    6. Mengisi formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (dilampirkan apabila Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi)
    7. Mengisi formulir (F2.04) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri(dilampirkan apabila dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikandengan akta perkawinan/nikah)

 

  1. Pencatatan kelahiran WNI yang Tidak Diketahui Asal Usulnya :
    1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    2. BAP Kepolisian untuk bayi baru lahir/ SPTJM dari pengasuh untuk selain bayi
    3. Identitas 2 (dua) orang saksi

 

  1. Pencatatan kelahiran Orang Asing :
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
    2. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan atau Kepala Desa/Lurah(dengan menunjukan yang asli)
    3. Fotocopy Kutipan Akta nikah/perkawinan(dengan menunjukan yang asli)
    4. Fotokopi Dokumen Perjalanan.
    5. Fotocopy KTP-el atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau visa kunjungan
    6. Mengisi formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (dilampirkan apabila Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi)
    7. Mengisi formulir (F2.04) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri(dilampirkan apabila dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikandengan akta perkawinan/nikah)

 

  1. Pencatatan lahir mati :
    1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    2. Surat keterangan lahir mati atau
    3. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki Surat keterangan lahir mati.
    4. FotoKopi KK Orang Tua

 

  1. Pencatatan perkawinan Penduduk WNI :

 

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
  2. Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (dengan menunjukan yang asli)
  3. Pas foto mempelai berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 4 lembar
  4. KTP-el Asli
  5. KK Asli
  6. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
  7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Pencatatan perkawinan Orang Asing :
    1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    3. Pas foto berwarna suami dan istri
    4. Fotokopi Dokumen Perjalanan
    5. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi pemegang KITAS
    6. KK
    7. KTP-el
    8. Fotokopi Izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya

 

  1. Pelaporan perkawinan WNI di luar wilayah NKRI :
    1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    2. Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
    3. Kutipan Akta perkawinan
    4. KK
    5. KTP-el

 

  1. Pencatatan pembatalan perkawinan :
    1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Dengan menunjukan yang Asli)
    3. Kutipan Akta perkawinan
    4. KK Asli
    5. KTP-el Asli

 

  1. Pencatatan perceraian :
    1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Dengan menunjukan yang Asli)
    3. Kutipan Akta perkawinan Asli
    4. KK Asli
    5. KTP-el Asli Pemohon

 

  1. Pencatatan pembatalan perceraian :
    1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap(Dengan menunjukan yang Asli)
    3. Kutipan Akta perceraian Asli
    4. KK Asli
    5. KTP-el Asli Suami Istri

 

  1. Pencatatan kematian :
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F-2.01)
    2. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya.
    3. Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau fotokopi dokumen perjalanan bagi orang Asing.
    4. KK/KTP yang meninggal dunia.

 

  1. Pencatatan pengangkatan anak :
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
    2. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan
    3. Kutipan Akta Kelahiran Anak
    4. Foto kopi KK Orang Tua Angkat
    5. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Pencatatan pengakuan anak di Wilayah NKRI :
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
    2. Asli Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau Fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
    3. Fotokopi Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    4. Kutipan Akta Kelahiran Anak
    5. Fotokopy KK orang tua
    6. Dokumen Perjalanan bagi orangtua kandung Orang Asing

 

 

  1. Pencatatan Pengakuan Anak yang Dilahirkan di Luar Perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap TYME di wilayah NKRI :
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
    2. Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan
    3. Kutipan Akta Kelahiran
    4. Fotokopi KK  

 

  1. Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI :
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
    2. Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
    3. Kutipan Akta Kelahiran Anak
    4. Fotokopi KK Orang tua.

 

  1. Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk di wilayah NKRI yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap TYME :
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
    2. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan
    3. Kutipan Akta Kelahiran Anak (asli)
    4. Fotokopi  KK

 

  1. Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing :
    1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    2. Kutipan Akta kelahiran
    3. Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
    4. KK orang tua
    5. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.

 

  1. Pencatatan perubahan nama :
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
    2. Fotocopy salinan penetapan pengadilan negeri
    3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
    4. Fotokopi KK
    5. Fotokopi  Dokumen Perjalanan Bagi Orang Asing

 

 

  1. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya :
    1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi Salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya
    3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
    4. KK
    5. KTP-el

 

  1. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil :
    1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil
    3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

 

 

 

 

 

 

  1. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil :
    1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
    4. Fotokopi KK.

 

  1. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus
    1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
    3. Fotokopi Dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan
    4. Fotokopi KK
    5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)

 

  1. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI :
    1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    2. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
    3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
    4. KK Asli
    5. KTP-el Asli
    6. Dokumen Perjalanan.

 

  1. Pencatatan anak berkewarganegaraan ganda yang telah memiliki sertifikat bukti pendaftaran Anak berkewarganegaraan Ganda
    1. Mengisi F-02.01 atau F-02.02
    2. Fotokopi sertifikat bukti pendaftaran ABG dari kantor imigrasi atau perwakilan Republik Indonesia.
    3. Kutipan Akta Kelahiran asli

 

  1. Pencatatan Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI
    1. Mengisi F-02.01 atau F-02.02
    2. Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan kewarganegaraan
    3. Kutipan akta pencatatan sipil asli
    4. Fotokopi KK bagi penduduk WNI

 

  1. Pencatatan Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNA
    1. Formulir F-2.01 atau F-2.02 yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian
    3. Asli kutipan akta kelahiran

 

  1. Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganergaraan
    1. Mengisi F-02.01
    2. Fotokopi izin tinggal tetap
    3. Asli kutipan akta kelahiran

 

  1. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA
    1. Mengisi F-02.02
    2. Fotokopi petikan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
    3. Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki
    4. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

 

Informasi Kontak Kantor

Alamat:

Jl. Bhayangkara, Sukadana - Kab. Kayong Utara

Whatsapp:

0811-567-4776

Email:

disdukcapil@kayongutarakab.go.id