1. Pengertian
Perubahan nama seseorang setelah mendapat persetujuan oleh pengadilan dibuktikan dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Hal-hal yang perlu diketahui
3. Persyaratan
REGISTRASI PERUBAHAN BIODATA
1. Mengisi formulir F1-01 dan F1-06 dari Desa dan Kecamatan di cap basah;
2. Mengisi formulir perubahan biodata F1-05 bermaterai 10.000 dari Desa;
3. Surat Keterangan Tidak Sekolah dari Desa, jika tidak sekolah atau tidak tamat sekolah;
4. Fotocopy dasar perubahan (Rapot, Ijazah Terakhir, Buku Nikah Dan Lain-Lain);
5. Mengembalikan Kartu Keluarga Asli;
6. Map merah 1 buah.
Catatan Tambahan : Setiap Pengurusan Dokumen Kependudukan Harap Menyertakan Fotocopy Surat Nikah Untuk memperbaharui data kawin tercatat di Kartu Keluarga.
Jl. Bhayangkara, Sukadana - Kab. Kayong Utara
0811-567-4776
disdukcapil@kayongutarakab.go.id