1. Pengertian
Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan dilakukan berdasarkan laporan instansi terkait maupun dari penduduk yang telah berubah status kewarganegaraan dari WNA ke WNI maupun dari WNI ke WNA dan telah mempunyai keputusan / penetapan perubahan status kewarganegaraan dari instansi yang berwenang.
2. Hal-hal yang perlu diketahui
- Penduduk yg berubah status warganegara memperoleh serta dilindungi hak & kewajiban hukumnya sebagai warganegara
- Menghindari dan mencegah penduduk memiliki kewarganegaraan dan dokumen kependudukan ganda
- Menghindari terjadinya penyalahgunaan kepemilikan kewarganegaraan dan dokumen kependudukan ganda
- Memudahkan pendataan dan pengawasan penduduk khususnya warganegara asing di indonesia
- Mengamankan data dan dokumen pencatatan perubahan kewarganegaraan
- Mendukung terciptanya tertib administrasi catatan sipil dan tertib administrasi kependudukan
- Perubahan WNI menjadi WNAdengan bukti Ketetapan Pemerintah Negara Asing ttg Perubahan Status Kewarganegaraan ybs dari WNI ke WNA, wajib segera melapor ke Dinas/Instansi Pelaksana Sipil atau Perwakilan RI di Negara Asing ybs
- Perubahan WNA menjadi WNIdengan bukti Kepres ttg Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA ke WNI & Berita Acara Sumpah, wajib segera melapor ke Dinas/Instansi Pelaksana yg menangani Pencatatan Sipil.
3. Persyaratan Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan Dari WNI Menjadi WNA Di Luar Negeri
- Keputusan/Penetapan dari Pejabat/Instansi Negara Asing mengenai perubahan status kewarganegaraan seseorang dari WNI menjadi WNA ybs.
- Kutipan Akta Kelahiran/Akta Perkawinan.
- Surat Pernyataan dari Kantor Perwakilan RI di negara ybs.
- Paspor RI & Paspor dari negara ybs.
- KTP lama (WNRI) & Kartu Identitas diri dari negara ybs.
4. Persyaratan Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan Dari WNA Menjadi WNI Di Indonesia
- Keputusan Presiden tentang Perubahan Status Kewarganegaraan ybs dari WNA ke WNI;
- Berita Acara Sumpah (BAS) Atau Janji Setia dihadapan Pejabat Dephukum dan Ham;
- Kutipan Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan;
- KK dan KTP bagi WNA Tinggal Tetap;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA Tinggal Terbatas;
- Dokumen Imigrasi seperti KITAS/KITAB.
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD).