1. Pengertian
Yang dimaksud lahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yg berumur paling sedikit 28 minggu, pada saat dilahirkan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
2. Hal-hal yang perlu diketahui
3. Persyaratan
REGISTRASI PENAMBAHAN ANAK + AKTA KELAHIRAN + KIA
1. Mengembalikan KK Asli;
2. Mengisi formulir F1-01 dan F1-06 dari Desa dan Kecamatan di cap basah;
3. Mengisi formulir F2-01;
4. Melampirkan Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Puskesmas/Rumah sakit/Desa;
5. Fotocopy KTP-EL Orang Tua;
6. Fotocopy KTP-EL Saksi 2 Orang;
7. Fotocopy Akta Nikah/Buku Nikah Orang Tua di Legalisir KUA;
8. Mengisi Surat Pernyataan bermaterai 10.000;
9. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Akta Kematian untuk orang tua yang sudah meninggal;
10. Map merah 1 buah.
Catatan Tambahan : Setiap Pengurusan Dokumen Kependudukan Harap Menyertakan Fotocopy Surat Nikah Untuk memperbaharui data kawin tercatat di Kartu Keluarga.
REGISTRASI PERUBAHAN BIODATA KEMATIAN + AKTA KEMATIAN
1. Mengisi formulir F1-01 dan F1-06 dari Desa dan Kecamatan di cap basah;
2. Mengisi formulir perubahan biodata F1-05 bermaterai 10.000 dari Desa;
3. Mengisi formulir F2-29;
4. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Puskesmas/Dokter;
5. Fotocopy KTP-EL Saksi 2 Orang;
6. Jika Orang yang meninggal memiliki KTP-EL agar dikembalikan ke Disduk Capil;
7. Map merah 1 buah.
Catatan Tambahan : Setiap Pengurusan Dokumen Kependudukan Harap Menyertakan Fotocopy Surat Nikah Untuk memperbaharui data kawin tercatat di Kartu Keluarga.
4. Biaya
Lahir mati tidak dipungut biaya.
Jl. Bhayangkara, Sukadana - Kab. Kayong Utara
0811-567-4776
disdukcapil@kayongutarakab.go.id