1. Pengertian
adalah suatu alat bukti otentik yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Instansi pelaksana kepada seorang pria dan seorang wanita dalam melaksanakan pencatatan perkawinan.
2. Hal-hal yang perlu diketahui
- Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan agama.
- Pelapor Pencatatan perkawinan wajib dilaporkan oleh penduduk di Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili.
- Pejabat pencatatn sipil mencatatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
- Kutipan Akta Perkawinan, masing-masing diberikan kepada suami dan istri.
- Pencatatan perkawinan berlaku juga bagi :
- Perkawinan yg ditetapkan oleh Pengadilan
- Perkawinan WNA yg dilakukan di Indonesia atas permintaan WNA ybs.
- Yang dimaksud dengan perkawinan yg ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yg dilakukan antar umat yg berbeda agama.
- Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan
- Proses Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 14 (empat belas) hari
3. Persyaratan
REGISTRASI AKTA PERKAWINAN NON MUSLIM
1. Mengisi formulir F2-12;
2. Melampirkan Surat Keterangan Pemberkatan Perkawinan Non Muslim;
3. Fotocopy Kartu Keluarga Suami Istri;
4. Fotocopy KTP-EL Suami Istri;
5. Fotocopy KTP-EL Saksi 2 (Dua) orang;
6. Fotocopy KTP-EL Orang Tua/Wali dari suami dan istri;
7. Fotocopy Akta Kelahiran suami istri yang telah dilegalisir;
8. Pas Photo gandeng terbaru suami istri ukuran 4x6 (berwarna) 3 lembar;
9. Map merah 1 buah.